PENGUMUMAN KELULUSAN

Pengumuman Kelulusan SMK
Kamis, 03-06-2021
Pukul 10.00 WIB
di link  :  http://lulus.smkdki.id/
link Keterangan Kelulusan https://smkn42jkt.sch.id/surat/lulus/
link Transkrip Nilai https://smkn42jkt.sch.id/surat/transkrip/

Tanggal Pengumuman Kelulusan SD, SMP, SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2020.2021

Dalam Persesjen Kemdikbud Nomor 23 Tahun 2020 bahwa Tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat ditetapkan secara nasional sebagai berikut :

a. Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2021;

b. Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 4 Juni 2021;

c. Kelulusan SMA, SMALB, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Mei 2021; dan

d. Kelulusan SMK atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Juni 2021.

Tanggal Pengumuman Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021 tersebut berlaku juga untuk Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) dan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).

Persesjen Kemdikbud Nomor 23 Tahun 2020 ini selain memuat tentang Tanggal Pengumuman Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Sederajat Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, juga menyampaikan ketentuan bahwa Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh kepala sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.

Surat keterangan lulus sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai ujian pendidikan kesetaraan.

Adapun tanggal penerbitan Ijazah paling cepat satu hari setelah tanggal pengumuman kelulusan dan paling lambat 31 Juli 2021. Kepastian tanggal penerbitan Ijazah diterbitkan melalui surat edaran Kepala Dinas sesuai kewenangannya.

Dalam bagian selanjutnya peraturan juga menegaskan bahwa dalam hal tidak terdapat Kepala Sekolah yang definitif atau karena satu dan lain hal Kepala Sekolah tidak dapat menandatangani Ijazah, Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat berwenang menunjuk atau mengangkat Pelaksana Tugas untuk menandatangani Ijazah, serta Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.

Tulisan ini dipublikasikan di Umum. Tandai permalink.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

The maximum upload file size: 128 MB. You can upload: image, audio, video, document, spreadsheet, interactive, text, archive, code, other. Links to YouTube, Facebook, Twitter and other services inserted in the comment text will be automatically embedded. Drop file here